Priska Septianisa
Catatan Kecil Perjalanan Hidup Priska :)
Jumat, 15 Desember 2017
Selasa, 10 Januari 2017
STUDI KASUS KEBIJAKAN NUKLIR GLOBAL
STUDI
KASUS KEBIJAKAN NUKLIR GLOBAL
PRISKA
SEPTIANISA 151120023
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
2015
A. PENDAHULUAN
Teknologi pesenjataan selalu mengalami perkembangan
yang sangat cepat, dan sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang berindustri
maju untuk memperkuat pengaruh di dunia internasional. Permasalahan yang di
hadapi oleh negara-negara di dunia ini bukan hanya terpaku pada masalah
keamanan dan pertahanan negara saja, namun terdapat satu masalah penting yang
sedang dihadapi dan juga merupakan satu masalah yang menentukan berlangsungnya
kehidupan suatu negara.
Dunia tidak akan lupa pada peristiwa bom atom
Hiroshima dan Nagasaki yang telah nerpengaruh dalam sejarah peradaban umat
manusia. Dampak buruk bom atom ternyata tidak membuat negara-negara di dunia
untuk menghentikan program senjata nuklir mereka. Selain Amerika Serikat,
negara-negara seperti Cina, Perancis, Inggris, dan Rusia juga menjalankan
priogram senjata nuklir. Selain kelima negara tersebut yang juga merupakan
negara anggota permanen Dewan Keamanan PBB, ada negara-negara lain yang juga
memiliki atau diduga memiliki persenjataan nuklir seperti India, Pakistan,
Israel, dan Korea Utara.
Perang Dingin dan hubungan yang tegang secara terus-menerus membuat Amerika
dan Uni Soviet untuk melakukan penghentian ketegangan antar negara. Pada kurun
waktu tahun 1962-1982 dilakukan upaya untuk meredakan Perang Dingin dengan
mengurangi, membatasi dan memusnahkan senjata nuklir.
Perundingan serius antara kedua negara ini untuk
mengurangi persenjataan Nuklir strategis dilakukan. Upaya ini untuk meredakan
kecemasan dunia karena dampak dari persenjataan nuklir yang sangat berbahaya
sehingga mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat dunia. Perundingan ini
merupakan hal yang baik bagi banyak negara sekutu mereka untuk melakukan hal
yang sama.
Perundingan tentang kesepakatan anti senjata nuklir terus ini terus berkembang dibanyak kawasan negara. Di asia tenggara pun beberapa negara ikut turut menandatangani kesepakatan wilayah bebas nuklir yang ditandatangani di Bangkok pada Desember 1995 bertajuk Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone. Penandatanganan lain juga tejadi dibeberapa wilayah di Eropa dan Afrika sebagai bentuk realisasi dari penghentian perang dingin.
Perundingan tentang kesepakatan anti senjata nuklir terus ini terus berkembang dibanyak kawasan negara. Di asia tenggara pun beberapa negara ikut turut menandatangani kesepakatan wilayah bebas nuklir yang ditandatangani di Bangkok pada Desember 1995 bertajuk Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone. Penandatanganan lain juga tejadi dibeberapa wilayah di Eropa dan Afrika sebagai bentuk realisasi dari penghentian perang dingin.
B. PEMBAHASAN
Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) merupakan suatu perjanjian yang ditanda
tangani pada 1 Juli 1968 yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir.
Terdapat 189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi
2 kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan
negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). Negara-negara yang
termasuk dalam NWS adalah Perancis (masuk
tahun 1992),Republik Rakyat Tiongkok (1992), Uni Soviet (1968,
kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia), Britania Raya (1968), Amerika Serikat (1968). NPT
pada dasarnya merupakan komitmen dari kelima negara NWS dan komitmen
negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir.
Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak seluruh negara untuk
mengembangkan nuklir untuk tujuan damai. Sejak mulai berlaku pada 5 Maret 1970,
NPT yang memiliki 189 negara anggota ini dianggap telah berhasil menjadi
pelindung dari keamanan global. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu
non proliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai.
·
Non Proliferasi
Kelima
negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap
negara-negara NNWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan
konvensional yang bersekutu dengan negara NWS.
·
Perlucutan
Dalam perlucutan,
negara-negara NWS tidak diperbolehkan untuk membujuk negara-negara NNWS
mendapatkan senjata nuklir dan negara-negara NWS harus mengurangi atau
membekukan simpanan nuklir agar tercapainya tujuan bersama. Kemudian pada
Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa bulan Juni 1996 telah disepakati adanya
perjanjian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-coba Nuklir (bahasa Inggris: Comprehensive
Test Ban Treaty) yang merupakan sebuah perjanjian internasional untuk melarang semua kegiatan
peledakan nuklir dalam semua
lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.
·
Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai
Perjanjian
ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir
untuk kepentingan damai, dan karena sangat bermanfaatnya pembangkit tenaga
nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga
menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar
internasional diperbolehkan.
Dalam perkembangannya, sejak NPT diperpanjang secara tidak terbatas pada
tahun 1995, terdapat keputusan yang diberikan oleh negara-negara NWS kepada
negara-negara NNWS yang dikenal sebagai mekanisme strengthened review process
(SRP). Mekanisme ini terdapat dalam Decision 1 dari Sidang NPT Review and
Extension Conference (NPTREC) tahun 1995 dan kemudian diperkuat dengan
kesepakatan “Improving the Effectiveness of the Strengthened Review Process for
the NPT” yang merupakan hasil Sidang Revcon NPT pada tahun 2000. Sesuai dengan
ketentuan di dalam Traktat, seluruh negara pihak melakukan pertemuan Review
Conference setiap 5 tahun dengan tujuan untuk mengkaji implementasi yang
terdapat di dalam NPT sekaligus menyepakati hal-hal yang perlu dilakukan di
masa mendatang untuk memperkuat NPT.
Perkembangan positif terlihat pada PrepCom Ketiga NPT Review Conference yang
dilaksanakan bulan Mei 2009 di New York yang berhasil menyepakati agenda untuk
NPT Review Conference 2010. Selanjutnya, dalam sidang UNDC pada tahun 2009
walaupun belum dihasilkan laporan substantif, namun dirasakan adanya perubahan
arah dalam pembahasan yang antara lain dipengaruhi oleh joint statement
Presiden Obama dan Medvedev “to achieving a nuclear free world” pada awal April
2009. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, pembahasan di dalam sidang mengalami
kemajuan karena setiap delegasi mulai tergerak untuk membahas substansi,
khususnya dalam isu nuklir. Pada tahun 2010, berbagai perubahan yang
terjadi sejak tahun 2009 di atas telah memberikan pengaruh positif pada
diplomasi multilateral di bidang perlucutan senjata. Seluruh delegasi telah
berhasil menyepakati Final Document terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan
dalam memperkuat rezim non proliferasi dan perlucutan senjata nuklir di bawah
NPT. Hal ini sangat berbeda dengan situasi yang terjadi pada Review Conference
NPT tahun 2005, di mana para Delegasi tidak berhasil mencapai kesepakatan
substantif apapun.
Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota
Traktat Non Proliferasi Nuklir (NPT) di konferensi tahun 2010 menyepakati
sidang khusus mengenai kawasan Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir pada
bulan Desember 2012 di Helsinki, Finlandia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa
ide bahwa di kawasan Timur Tengah bebas dari senjata nuklir adalah kesepakatan
negara-negara dengan sebuah konvensi yang sepakat untuk mencegah produksi atau
penyebaran senjata nuklir. Kawasan Timur Tengah menjadi agenda utama yang akan
dibahas di konferensi Helsinki serta mencakup wilayah Libya di Barat hingga
Iran yang berada di Timur, dari Suriah di Utara hingga Yaman di Selatan. Selain
itu, seluruh anggota Liga Arab serta Rezim Zionis Israel tercakup dalam kawasan
Timur Tengah.
Sebelum Konferensi Pengkajian Ulang Traktat
Non-Proliferasi Nuklir (NPT) di tahun 1995 sebuah resolusi disahkan PBB
menuntut negara-negara anggota NPT dan pemilik senjata nuklir untuk
meningkatkan kerjasamanya guna menciptakan Timur Tengah yang bebas dari senjata
nuklir. Meski demikian Rezim Zionis Israel yang sejak lama memiliki lebih dari
200 hulu ledak nuklir menjadi kawasan terbesar penimbunan senjata nuklir ini di
kawasan Timur Tengah. Tel Aviv pun tidak bersedia bergabung dengan NPT dan
menolak pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena itu,
salah satu tujuan utama negara kawasan menggelar konferensi Timur Tengah bebas
dari senjata nuklir adalah upaya untuk membatasi serta mengontrol aktivitas
senjata nuklir milik Israel.
C.
KESIMPULAN
D.
DAFTAR PUSTAKA
Eksistensi Pancasila Di Era Sekarang Ini
Priska Septianisa
151120023
Ideologi Politik
Pancasila
sebagai landasan ideal bagi bangsa Indonesia dan ditempatkannya teks Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945, menimbulkan dampak besar dalam seluruh segi kehidupan
bangsa Indonesia.Namun, sinkronisasi jiwa Pancasila yang dijabarkan dalam
norma-norma hukum itu masih menyimpan banyak persoalan tentang eksistensi
Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia.Eksistensi Pancasila sebagai
pandangan hidup yang bernilai filosofis dan sosiologis kini menjadi hal perlu
untuk menjadi kajian generasi bangsa.Negara yang mengamalkan Pancasila dengan
baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan
kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya.Di era
sekarang ini, keeksistensian pancasila sangatlah memburuk, Pancasila hanyalah
terlihat sebagai symbol Negara saja, mereka (baik masyarakat ataupun
pemerintah) hanyalah mengerti bahwa Pancasila sebagai dasar Negara,
tetapi pada kenyataannya, ternyata banyak sekali masyarakat yang tidak menghargai
Pancasila itu sendiri,mereka tidak memerhatikan akan pentingnya Pancasila dalam
hidup berbangsa dan bernegara.
Setidaknya
ada dua alasan yang menyebabkan suatu ideologi tetap eksis. Pertama adalah
jumlah penganut atau pengikut. Semakin banyak pengikut dari suatu ideologi,
maka ideologi tersebut akan semakin kuat. Pancasila merupakan ideologi yang
diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara konseptual, Pancasila adalah
ideologi yang kokoh. Pancasila tidak akan musnah sepanjang masih ada pengikut
yang memperjuangkannya. Kedua adalah seberapa besar pengikut tersebut
mempercayai dan menjadikan ideologi sebagai bagian dari kehidupannya. Semakin
kuat kepercayaan seseorang, maka semakin kuat posisi ideologi tersebut.
Sebaliknya, walaupun banyak pengikut, tetapi apabila pengikut tersebut sudah
tidak menjadikan ideologi sebagai bagian dari kehidupannya, maka ideologi
dikatakan lemah. Posisi pancasila di era globalisasi sangat rawan terhadap
gangguan. Secara formal, Pancasila tetap diakui oleh seluruh bangsa Indonesia
sebagai ideologi mereka. Namun di tataran aplikatif, prilaku masyarakat banyak
yang mengalami pergeseran nilai. Secara tidak langsung pergeseran nilai
tersebut membuat masyarakat perlahan-lahan melupakan Pancasila. Paradigma
baru yaitu semangat dan ideologi kebangsaan itu akan lahir dan berkembang jika
Jatidiri Bangsa telah bersemayam di hati seluruh bangsa Indonesia. Semangat dan
ideologi kebangsaan tidak dapat dilahirkan dan dikembangkan dengan cara-cara
kekerasan, melainkan harus dengan membangkitkan ”kesadaran yang dalam”. Selama ini
warga masyarakat Indonesia kurang percaya dan meyakini akan kedudukan semangat
dan ideologi kebangsaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya semangat
mencintai dan setia kepada bangsa dan negara sendiri menjadi lemah. Berbagai
tindak kejahatan yang merusak telah berkembang untuk menghancurkan bangsa dan
negara dari dalam seperti berkembangnya tindakan korupsi yang sangat luas.
Semangat dan ideologi kebangsaan sebenarnya dapat menjadi kekuatan bangsa dan
negara untuk melawan ”intervensi kekuatan asing” serta menjadi kekuatan untuk
membangun semangat kemandirian yang kokoh.
1.
Pancasila
dirumuskan dan berkembang dalam situasi krisis yang dimana telah kita ketahui
Pancasila tercipta dalam keadaan Bangsa Indonesia ingin merdeka dari bangsa
lain. Jadi kita harus tetap mempertahankan dasar negara yang telah susah payah
di perjuangkan oleh para pendiri Bangsa Indonesia.
2.
Pancasila
mempunyai ruang lingkup jangkauan yang luas namun beragam dijadikan pedoman
hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam
masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
3.
Pancasila
menganut beberapa strata pemikiran dan panutan yang memiliki keluwesan
memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
semangat nasionalisme.
4.
Pancasila
merupakan pola pemikiran sistematis mengandung idealisme yg memberikan harapan
tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari.
5.
Pancasila
mencakup unsur empiris dan normatif tersebut secara riil hidup di dalam, serta
bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat bangsanya.
6.
Pancasila
cenderung eksklusif, absolut dan universal di angkat atau di ambil dari
nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia
7.
Pancasila
diwujudkan dalam pernyataan yang persuasif masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual.
8.
Pancasila
dipersonalisasikan dan didokumentasikan jelas kita tahu bahwa pendiri dan
perumusan Pancasila dilakukan oleh Ir.Soekarno yang menjadi Presiden pertama
NKRI.
9.
Pancasila
mengalami perkembangan tetapi menentang perubahan yang fundamental suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur.
10. Pancasila terjalin dalam gerakan
politik sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
Jika bangsa Indonesia benar-benar menanamkan nilai-nilai
Pancasila dalam setiap sendi kehidupan dan mengaktualisasikannya dalam setiap
tindakan, bukan memahami Pancasila hanya sebagai sebuah simbol maka bangsa
Indonesia pasti mampu mengatasi segala guncangan yang menerpa kehidupan berbangsa
dan bernegara baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Hal inilah yang
telah dipikirkan dan diharapkan para pencetus Pancasila supaya kelak Pancasila
dapat membentuk bangsa Indonesia yang berkarakter dan unggul di segala bidang.
Peranan ideologi Pancasila menjadi yang terpenting karena sejatinya Pancasila
merupakan sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan kehidupan bangsa.
Indonesia akan berwujud bangsa yang memiliki peradaban agung jika segenap
masyarakat bangsanya bersedia dengan rela berkorban untuk mengamalkan Pancasila
dalam setiap sendi kehidupan. Ideologi Pancasila akan terpenuhi arti dan
maknanya jika nilai-nilai agung Pancasila teraplikasi dan terimplementasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan berwujud peradaban agung
manusia-manusia Pancasila.
Selasa, 07 April 2015
KONFLIK PERBATASAN ANTARA CHAD-LIBYA (STUDI KASUS JALUR AOUZOU)
KONFLIK PERBATASAN ANTARA CHAD – LIBYA
(STUDI KASUS JALUR AOUZOU)
RADITYA SURYA 1511200
PUTRA ALAM 1511200
NIKITA ROSALIA 151120017
PRISKA SEPTIANISA 151120023
JESSICA FABIONE 151120032
MARIALA ARIDYNA 1511200
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN VETERAN YOGYAKARTA
2015
A. LATAR
BELAKANG
Konflik perbatasan antara Chad dan Libya merupakan
sebuah konflik militer sporadis yang terjadi di wilayah bagian utara Chad yang
berbatasan langsung dengan wilayah Negara Libya, daaerah ini dikenal dengan
jalur Aozou. Konflik ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun, mulai
dari tahun 1978 sampai tahun 1987. Awal permasalahan konflik perbatasan ini adalah Perang Saudara
Chad di Chad utara pada tahun 1968, dimana terdapat intervensi Libya yang cukup
signifikan. Perang saudara ini terjadi antara kaum muslimin dan kaum nasrani
Chad. Intervensi Libya didorong oleh adanya rasa solidaritas atas nama kesamaan
etnis dan agama, Libya memberikan dukungan dan bantuan kepada muslim Chad yang
mendominasi jalur Aozou. Tidak hanya sekedar ingin mendukung, dalam perkembangannya ternyata Libya
mulai berupaya mengklaim jalur Aozou.
Awal mula terlibatnya militer dalam
perang ini dimulai tahun 1978, dimana Libya memberikan bantuan pelindung,
artileri, angkatan udara dan infantri, dan mengambil bagian terbesar dalam
mengamati dan berperang. Latar belakang ini akhirnya berubah pada tahun 1986,
saat perang akan berakhir, pasukan Chad seluruhnya bersatu dan merebut Chad
Utara. Setelah
terebutnya Chad Utara , Libya dan Chad terlibat dalam Perang Toyota dimana
dalam konflik ini menggunakan mobil – mobil Toyota sebagai kendaraan perangnya. Pasukan
Libya dapat dikalahkan dan dipukul mundur oleh Chad, dan juga mengakhiri
konflik ini.
Alasan keikutsertaan Libya dalam hal ini
adalah presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun
1969 dalam konflik di Chad adalah ambisinya atas daerah Jalur Aouzou, bagian
paling utara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya berdasarkan sebuah
perjanjian yang belum disahkan pada saat periode kolonial. Pada tahun 1972,
ambisi Libya untuk menguasai Jalur Aouzou terwujud , dimana didirikannya negara
bagian republik Islam di bawah naungan Libya, yang akan membawa hubungan dekat
dengan Libya, dan mengambil alih Jalur Aouzou, mengusir kekuasaan Perancis dari
daerah itu, dan menggunakan Chad sebagai tempat untuk memperluas kekuasaannya
di Afrika Tengah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang di atas, maka penulis mengambil rumusan masalah :
1.
Apa penyebab utama konflik perbatasan Chad – Libya di
tahun 1978 sampai 1987 ?
2.
Bagaimana upaya penyelesaian konflik perbatasan Chad –
Libya melalui Mahkamah Internasional ?
C. PEMBAHASAN
I.
Perang Saudara di Chad tahun 1968
Chad
merupakan sebuah negara yang terletak di Afrika Tengah. Di bagian utara negara
ini berbatasan langsung dengan Libya , di bagian selatan Republik Afrika Tengah
, sebelah barat berbatasan dengan Niger dan sebelah timur berbatasan dengan
Sudan. Negara Chad dijuluki dengan jantung mati Afrika, karena di sebagian
besar kawasan ini beriklim gurun. Chad merupakan negara jajahan Perancis pada
masa Perang Dunia II, kolonialisasi ini berlangsung lama hingga tahun 1960
negara Chad merdeka dengan Francois Tombalbaye sebagai presiden terpilih
pertamanya.
Pasca kemerdekaan , kondisi keamanan
di Chad tidak stabil. Berbagai konflik pertikaian yang menyangkut SARA terjadi
di beberapa tempat. Umumnya melibatkan warga Arab Muslim di wilayah utara
dengan warga Nasrani di wilayah bagian selatan. Penduduk muslim merasa tidak
puas dengan kepemimpinan Presiden Francois Tombalbaye. Perang Sipil Pertama Chad dimulai pada tahun 1965 dan
berakhir pada tahun 1979 , dengan kerusuhan dan pemberontakan melawan
pemerintahan Presiden Chad François Tombalbaye, yang dikenal untuk
otoritarianisme dan ketidakpercayaan demokrasi. Keikutsertaan Libya dalam
konflik ini ialah berawal dari pemberontakan yang terjadi di tahun 1968 yang
mellibatkan warga Muslim di Chad
terhadap Presiden Chad Francois Tombalbaye. Selalu ada hubungan kuat di daerah
perbatasan Chad dan Libya, sehingga Raja Libya Idris I merasa perlu untuk
memberikan bantuan kepada FROLINAT ( Muslim ), dan juga untuk mempertahankan
hubungan baik dengan Chad dan pelindungnya yakni Perancis. Raja Libya Idris I
membatasi bantuannya dengan hanya memberikan tempat perlindungan untuk
pemberontak muslim dan bantuan logistik , tidak memberikan bantuan senjata.
Namun, hal ini berubah seiring terjadinya kudeta pada
1 September 1969 di Libya. Kudeta ini melengserkan Raja Idris I , sehingga
Muammar Qaddafi naik tahta. Lalu , Qaddafi mengklaim bahwa Jalur Aouzou
merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan perjanjian yang belum disahkan
oleh Perancis dan Italia tahun 1953. Pengklaiman
ini sudah dinyatakan pada tahun 1954, disaat Raja Libya Idris I
mencoba untuk menduduki jalur Aouzou, tetapi pasukannya dapat dikalahkan oleh
tentara Perancis.
II.
Konflik Jalur Aouzou Tahun 1978 – 1987
Keikutsertaan Libya dalam konflik Chad karena
Presiden Muammar Al-Gaddafi yang berkuasa tahun 1969 berambisi atas daerah
Jalur Aouzou, bagian terutara Chad yang diklaim sebagai bagian dari Libya
berdasarkan sebuah perjanjian yang belum disahkan pada saat pemerintahan
kolonial. Dalam rentang waktu kurang lebih sepuluh tahun masa konflik antara
Chad dan Libya, terjadi beberapa peristiwa penting diantaranya :
·
Pendudukan Jalur
Aozou
Keikutsertaan
Libya di Chad mulai terlihat pada tahun 1968, selama periode Perang Saudara
Chad dan pemberontak Muslim FROLINAT melaksanakan perang gerilya terhadap
Presiden Chad, Francois Tombalbaye yang beragama Kristen di daerah utara Chad,
yaitu di Prefektur BET. Selalu ada hubungan kuat di daerah perbatasan Chad dan Libya,
oleh karena itu Raja Libya Idris I merasa perlu untuk memberikan bantuan kepada
FROLINAT. Namun Raja Idris juga merasa perlu mempertahankan hubungan baik
dengan Chad dan Perancis. Sehingga Raja Libya Idris I membatasi bantuannya
dengan hanya memberikan tempat perlindungan untuk pemberontak FROLINAT dan
bantuan logistik, tidak memberi bantuan berupa senjata. Namun kondisi ini
berubah setelah berakhirnya kekuasaan Raja Libya Idris I yang digantikan oleh Presiden
Muammar Gaddafi. Presiden Muammar Gaddafi mengklaim Jalur Aouzou di daerah Chad
Utara.
Chad
dibawah pemerintahan Malloum, merupakan ancaman bagi kekuasaan Muammar Gaddafi
di jalur Aozou serta pengaruhnya di Chad. Presiden Muammar Gaddafi kembali
memberikan bantuan kepada FROLINAT. Sementara di internal FROLINAT sendiri
terjadi perpecahan. FROLINAT pro Libya dipimpin oleh Oueddei sedangkan yang
kontra Libya dipimpin oleh Habre. Presiden Muammar Gaddafi yang cenderung
ofensif, juga mulai melakukan serangan di Chad tengah yang dibantu pasukan
FROLINAT pro Libya. Akibat isu yang mengatakan Jalur Aozou digunakan oleh Libya
sebagai markas untuk intervensi lebih dalam di Chad, Malloum membawa kasus
pendudukan Aozou ke PBB dan Organisasi Kesatuan Afrika. Malloum juga
membutuhkan sekutu baru, oleh karena itu ia bernegosiasi dengan FROLINAT kontra
Libya.
Persetujuan
Malloum dan Habre dianggap oleh Gaddafi sebagai ancaman serius atas pengaruhnya
di Chad, dan reaksi dari Libya adalah peningkatan intervensi Libya di Chad.
Untuk pertama kalinya terjadi intervensi aktif pasukan angkatan darat Libya
malalui serangan - serangan terhadap pos - pos yang dimiliki pemerintah Chad di
daerah utara Chad. Serangan - serangan ini berhasil, Goukouni dan orang Libya
menguasai seluruh Prefektur BET. Reaksi Malloum atas serangan Goukouni dan Gaddafi
adalah memutuskan hubungan diplomatik dengan Libya pada tanggal 6 Februari 1978
dan melaporkan kepada PBB tentang intervensi Libya. Isu tentang pendudukan
Jalur Aouzou oleh Libya pun muncul lagi, namun, pada tanggal 19 Februari 1978,
setelah jatuhnya Faya, Malloum terpaksa menerima gencatan senjata dan menarik
tuntutannya. Gencatan senjata dapat tercapai karena Libya telah menghentikan
serangan Goukouni, selain itu Chad mendapat tekanan dari Perancis. Malloum dan
Gaddafi kembali membuka hubungan diplomatik pada tanggal 24 Februari 1978 di
Sebha Libya dan sebuah konferensi internasional sedang diadakan. Namun,
beberapa hari setelah gencatan senjata, Goukouni menyerbu ibukota Chad. Dalam
pertempuran yang berlangsung dua hari, dengan bantuan pasukan Perancis, Chad
dapat memukul mundur FROLINAT. Hanya beberapa bulan setelah serangan yang gagal
terhadap ibu kota Chad N’Djamena, pertikaian dalam FROLINAT menghancurkan
kesatuan FROLINAT serta melemahkan kekuasaan Libya di Chad.
·
Intervensi Libya
Berawal
dari Konferensi perdamaian Internasional di Nigeria, disetujui terbentuknya
pemerintahan baru Chad. Kondisi Chad dengan pemerintahan baru ini tidak berlangsung
menjadi aman dan tanpa ancaman. Masih ada kelompok yang merasa tidak puas dan
berusaha merebut kekuasaan pemerintah. Hal ini memaksa Goukouni menjalin
persahabatan dengan Libya. Perjanjian persahabatan memberi Libya tangan yang
bebas di Chad, mengesahkan kehadirannya di Chad, hal ini terutama jelas dalam
pasal pertama perjanjian itu yang tertulis bahwa kedua negara menjalankan
pertahanan yang menguntungkan.
·
Mundurnya Libya
Terjadi
perselisihan pada bulan Oktober di antara legiuner Islam Gaddafi dan pasukan
Goukouni, dan isu bahwa Acyl merencanakan kudeta untuk menguasai kepemimpinan
GUNT, Goukouni meminta pada tanggal 29 Oktober 1981 untuk menarik mundur
tentara Libya dari Chad, dimulai dari ibukota, yang akan selelsai pada tanggal
31 Desember 1981. Orang Libya akan digantikan oleh pasukan Inter-Afrika
Organisasi Kesatuan Afrika. Presiden Muammar Gaddafi menuruti dan pada tanggal
16 November semua pasukan Libya meninggalkan Chad, dan dilakukan distribusi pasukan
kembali di Jalur Aouzou.
Pasca
kemunduran Libya dari Chad, kondisi Chad masih dalam ketegangan. Situasi yang
memanas ini disebabkan berbagai peristiwa perang saudara. Dimulai dengan
pertempuran oleh pasukan Habre yang berusaha merebut pemerintahan. Rezim GUNT
tidak tinggal diam serangan Habre dibalas dan tindakan ini didukung Libya,
kembali Libya secara perlahan mulai ikut campur tangan dalam urusan dalam
negeri Chad. Melihat keadaan ini, Perancis yang sebelumnya mulai menjauh
kembali mendekat, Perancis dengan alasan ingin membasmi pemberontak dan
menghilangkan pengaruh Libya di Chad, kemudian melakukan serangan yang dikenal
dengan operasi Manta pada awal tahun 1984.
Relasi
Chad-Libya yang bermula dari konflik perbatasan dan meluas ke dalam masalah intervensi
Libya yang terlalu jauh tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran Perancis. Setelah
melakukan operasi Manta, dengan menyetujui usul Muammar Gaddafi untuk sama-sama
mundur dari Chad dalam rangka perdamaian, Perancis marik mundur pasukannya.
Selama
periode antara tahun 1984 dan tahun 1986, tidak ada pertempuran. Situasi tenang
ini berakhir ketika Libya melakukan agresi untuk kesekian kalinya. Pada tanggal
14 Februari, Operasi Epervier dimulai, membawa 1.200 tentara Perancis dan
beberapa skuadron Jaguars di Chad. Agresi Perancis memaksa Libya melakukan
balas dendam, Libya kemudian menyerang balik melalui perang Tibesti. Dalam
perang ini Libya menderita kerugian. Rupanya Libya masih belum ingin menyerah,
perlawanan terakhir melalui perang Toyota. Kali ini musuh utama yang dihadapi
adalah pemerintah Chad sendiri yang berhasil menggulingkan kekuasaan pemerintah
sebelumnya yang pro Libya. Dan dalam perang ini sekali lagi Libya mengalami
kerugian dan menyetujui gencatan senjata.
III.
Upaya Mahkamah Internasional Dalam Mengatasi Konflik Jalur
Aozou
Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas
memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus
hukumnya. Keputusan yang diberikan Mahkamah Internasional bersifat mengikat
pihak yang bersengketa, sehingga negara yang bersangkutan wajib memenuhi
keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban
tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan
Keamanan PBB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan agar keputusan itu
dilaksanakan. Tugas
lain dari Mahkamah Internasional adalah memecahkan masalah yang ada diantara
kedua Negara yang sedang mengalami bentrok yang tak terselesaikan.
Keputusan Mahkamah Internasional terkadang ada yang menguntungkan dan ada yang
tidak,meskipun keputusan tersebut ada yang merugikan salah satu pihak Negara
tersebut harus mengakui karena keputusan dari mahkamah internasional bersifat
paten dan tidak bias diganggu gugat dan apa bila ada Negara yang memprotes,
maka Negara tersebut akan terkena sanksi. Maka dari itu lebih baik menuruti
hasil yang telah ditetapkan oleh mahkamah internasional.
Ketika terdapat banyak pelanggaran gencatan senjata, insiden yang terjadi
relatif kecil. Kedua pemerintahan dengan segera memulai manuver diplomatik
untuk membawa kepada sisi mereka opini dunia atas kasus ini, bahwa konflik ini
berlanjut. Pemerintahan Reagan melihat bahwa pembukaan konflik ini adalah
kesempatan terbaik untuk menurunkan Gaddafi. Relasi antara kedua negara terus
menerus membaik, dengan Gaddafi memberi tanda bahwa ia menginginkan untuk
menormalisasikan relasi dengan pemerintah Chad, menuju poin pengakuan bahwa
perang itu telah menjadi sebuah kesalahan. Pada bulan Mei tahun 1988, pemimpin
Libya menyatakan bahwa ia akan mengakui Habré sebagai presiden Chad
"sebagai hadiah untuk Afrika"; hal ini memimpin ke arah pembukaan
kembali relasi diplomatik antara kedua engara pada tanggal 3 Oktober. Pada
tanggal 31 Agustus 1989, Chad dan Libya bertemu di Aljazair untuk
menegosiasikan Kerangka Pesetujuan dalam Perdamaian atas Perselisihan Teritori.
Gaddafi setuju untuk mendiskusikan dengan Habré tentang jalur Aouzou dan untuk
membawa hal ini ke Mahkamah Internasional untuk menjamin kekuasaan jika
pembicaraan bilateral gagal. Setelah setahun atas pembicaraan yang tidak
meyakinkan, kedua belah pihak memasukan hal ini pada bulan September tahun 1990
kepada Mahkamah Internasional.
Hubungan Chad-Libya
menjadi lebih baik ketika Idriss Deby yang didukung Libya menggantikan Habre pada tanggal 2
Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia
juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai
tingkat, tetapi Deby
menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari
tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994
ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 membuat Jalur
Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas kasus tersebut dilaksanakan tanpa
gangguan, keduanya menandatangani pada tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi tentang
implementasi pengadilan. Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya
tentara Libya dari jalur ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada
tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua
belah pihak menandatangani sebuah deklarasi gabungan yang menyatakan bahwa
mundurnya pasukan Libya telah berhasil.
D.
KESIMPULAN
Konflik antara Chad dan Libya
merupakan konflik yang memperebutkan jalur Aouzou. Jalur Aouzou diklaim sebagai wilayah yang kaya akan uranium, perselisihan atas kekuasaan daerah Aouzou antara Chad
dengan Libya meyebabkan munculnya konflik. Pada tahun 1973, Libya melakukan operasi militer di Jalur Aouzou
untuk mendapat akses mineral dan digunakan sebagai basis kekuasaan dalam
politik Chad. Adanya perang saudara yang terjadi di Chad sehingga Libya ikut
berperan untuk membantu Chad menyelesaikan perang saudara. Setelah berakhirnya
perang, Chad tidak langsung aman dari konflik, muncul konflik yang disebabkan
oleh tidak puasnya masyarakat terhadap pemerintahannya, Libya kemudian
mengintervensi Chad.
Hubungan Chad-Libya
menjadi lebih baik ketika Idriss Deby yang didukung Libya menggantikan Habre pada tanggal 2
Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia
juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai
tingkat, tetapi Deby
menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari
tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994
ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 membuat Jalur
Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas kasus tersebut dilaksanakan tanpa gangguan,
keduanya menandatangani pada
tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi tentang implementasi pengadilan.
Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur
ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer
terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani
sebuah deklarasi gabungan yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah
berhasil.
E.
DAFTAR
PUSTAKA
Clayton, Frontiersmen, hal. 98
M. Brecher & J.
Wilkenfeld, A Study of Crisis,
hal. 84
R. Brian Ferguson, The State, Identity and Violence,
hal. 267
M. Brecher & J.
Wilkenfeld, hal. 85
G. Simons, Libya and the West, hal. 56
S. Nolutshungu, hal. 327
J. Wright, Libya, Chad and the Central Sahara,
hal. 130
M. Azevedo, hal. 145
Public sitting held on Monday 14 June
1993 in the case concerning Territorial Dispute (Libyan Arab Jamayiriya/Chad)" (PDF). International
Court of Justice.
Perang
Saudara di Chad, http://www.bimbie.com/sejarah-perang-saudara-di-chad-.htm , diakses
pada 3 April 2015
Jalur Auzou Chad-Libya, http://kampus-unimus.unimus.web.id/_b.php?_b=info&id=33979 , diakses
pada 4 April 2015
Jalur Aouzou, http://id.wikipedia.org/wiki/Jalur_Aouzou, diakses pada 5
April 2015
Di Libya Daerah, http://www.floridafinisher.com/pro3/Di_Libya_Daerah.html,
diakses pada 5 April 2015
Langganan:
Postingan (Atom)