Selasa, 10 Januari 2017

STUDI KASUS KEBIJAKAN NUKLIR GLOBAL



STUDI KASUS KEBIJAKAN NUKLIR GLOBAL





PRISKA SEPTIANISA  151120023

HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
2015
A.    PENDAHULUAN
Teknologi pesenjataan selalu mengalami perkembangan yang sangat cepat, dan sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang berindustri maju untuk memperkuat pengaruh di dunia internasional. Permasalahan yang di hadapi oleh negara-negara di dunia ini bukan hanya terpaku pada masalah keamanan dan pertahanan negara saja, namun terdapat satu masalah penting yang sedang dihadapi dan juga merupakan satu masalah yang menentukan berlangsungnya kehidupan suatu negara.
Dunia tidak akan lupa pada peristiwa bom atom Hiroshima dan Nagasaki yang telah nerpengaruh dalam sejarah peradaban umat manusia. Dampak buruk bom atom ternyata tidak membuat negara-negara di dunia untuk menghentikan program senjata nuklir mereka. Selain Amerika Serikat,  negara-negara seperti Cina, Perancis, Inggris, dan Rusia juga menjalankan priogram senjata nuklir. Selain kelima negara tersebut yang juga merupakan negara anggota permanen Dewan Keamanan PBB, ada negara-negara lain yang juga memiliki atau diduga memiliki persenjataan nuklir seperti India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara.
Perang Dingin dan hubungan yang tegang secara terus-menerus membuat Amerika dan Uni Soviet untuk melakukan penghentian ketegangan antar negara. Pada kurun waktu tahun 1962-1982 dilakukan upaya untuk meredakan Perang Dingin dengan mengurangi, membatasi dan memusnahkan senjata nuklir.
Perundingan serius antara kedua negara ini untuk mengurangi persenjataan Nuklir strategis dilakukan. Upaya ini untuk meredakan kecemasan dunia karena dampak dari persenjataan nuklir yang sangat berbahaya sehingga mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat dunia. Perundingan ini merupakan hal yang baik bagi banyak negara sekutu mereka untuk melakukan hal yang sama.
Perundingan tentang kesepakatan anti senjata nuklir terus ini terus berkembang dibanyak kawasan negara. Di asia tenggara pun beberapa negara ikut turut menandatangani kesepakatan wilayah bebas nuklir yang ditandatangani di Bangkok pada Desember 1995 bertajuk Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone. Penandatanganan lain juga tejadi dibeberapa wilayah di Eropa dan Afrika sebagai bentuk realisasi dari penghentian perang dingin.



B.     PEMBAHASAN
Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) merupakan suatu perjanjian yang ditanda tangani pada 1 Juli 1968 yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir. Terdapat 189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi 2 kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). Negara-negara yang termasuk dalam NWS adalah Perancis (masuk tahun 1992),Republik Rakyat Tiongkok (1992), Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia), Britania Raya (1968), Amerika Serikat (1968). NPT pada dasarnya merupakan komitmen dari kelima negara NWS dan komitmen negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir. Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak seluruh negara untuk mengembangkan nuklir untuk tujuan damai. Sejak mulai berlaku pada 5 Maret 1970, NPT yang memiliki 189 negara anggota ini dianggap telah berhasil menjadi pelindung dari keamanan global. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu non proliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.
·         Non Proliferasi
Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara NNWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS.
·         Perlucutan
Dalam perlucutan, negara-negara NWS tidak diperbolehkan untuk membujuk negara-negara NNWS mendapatkan senjata nuklir dan negara-negara NWS harus mengurangi atau membekukan simpanan nuklir agar tercapainya tujuan bersama. Kemudian pada Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa bulan Juni 1996 telah disepakati adanya perjanjian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-coba Nuklir (bahasa Inggris: Comprehensive Test Ban Treaty) yang merupakan sebuah perjanjian internasional untuk melarang semua kegiatan peledakan nuklir dalam semua lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.

·         Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai
Perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena sangat bermanfaatnya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan.
Dalam perkembangannya, sejak NPT diperpanjang secara tidak terbatas pada tahun 1995, terdapat keputusan yang diberikan oleh negara-negara NWS kepada negara-negara NNWS yang dikenal sebagai mekanisme strengthened review process (SRP). Mekanisme ini terdapat dalam Decision 1 dari Sidang NPT Review and Extension Conference (NPTREC) tahun 1995 dan kemudian diperkuat dengan kesepakatan “Improving the Effectiveness of the Strengthened Review Process for the NPT” yang merupakan hasil Sidang Revcon NPT pada tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan di dalam Traktat, seluruh negara pihak melakukan pertemuan Review Conference setiap 5 tahun dengan tujuan untuk mengkaji implementasi yang terdapat di dalam NPT sekaligus menyepakati hal-hal yang perlu dilakukan di masa mendatang untuk memperkuat NPT.
Perkembangan positif terlihat pada PrepCom Ketiga NPT Review Conference yang dilaksanakan bulan Mei 2009 di New York yang berhasil menyepakati agenda untuk NPT Review Conference 2010. Selanjutnya, dalam sidang UNDC pada tahun 2009 walaupun belum dihasilkan laporan substantif, namun dirasakan adanya perubahan arah dalam pembahasan yang antara lain dipengaruhi oleh joint statement Presiden Obama dan Medvedev “to achieving a nuclear free world” pada awal April 2009. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, pembahasan di dalam sidang mengalami kemajuan karena setiap delegasi mulai tergerak untuk membahas substansi, khususnya dalam isu nuklir.  Pada tahun 2010, berbagai perubahan yang terjadi sejak tahun 2009 di atas telah memberikan pengaruh positif pada diplomasi multilateral di bidang perlucutan senjata. Seluruh delegasi telah berhasil menyepakati Final Document terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan dalam memperkuat rezim non proliferasi dan perlucutan senjata nuklir di bawah NPT. Hal ini sangat berbeda dengan situasi yang terjadi pada Review Conference NPT tahun 2005, di mana para Delegasi tidak berhasil mencapai kesepakatan substantif apapun.
Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota Traktat Non Proliferasi Nuklir (NPT) di konferensi tahun 2010 menyepakati sidang khusus mengenai kawasan Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir pada bulan Desember 2012 di Helsinki, Finlandia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa ide bahwa di kawasan Timur Tengah bebas dari senjata nuklir adalah kesepakatan negara-negara dengan sebuah konvensi yang sepakat untuk mencegah produksi atau penyebaran senjata nuklir. Kawasan Timur Tengah menjadi agenda utama yang akan dibahas di konferensi Helsinki serta mencakup wilayah Libya di Barat hingga Iran yang berada di Timur, dari Suriah di Utara hingga Yaman di Selatan. Selain itu, seluruh anggota Liga Arab serta Rezim Zionis Israel tercakup dalam kawasan Timur Tengah.
Sebelum Konferensi Pengkajian Ulang Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) di tahun 1995 sebuah resolusi disahkan PBB menuntut negara-negara anggota NPT dan pemilik senjata nuklir untuk meningkatkan kerjasamanya guna menciptakan Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir. Meski demikian Rezim Zionis Israel yang sejak lama memiliki lebih dari 200 hulu ledak nuklir menjadi kawasan terbesar penimbunan senjata nuklir ini di kawasan Timur Tengah. Tel Aviv pun tidak bersedia bergabung dengan NPT dan menolak pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena itu, salah satu tujuan utama negara kawasan menggelar konferensi Timur Tengah bebas dari senjata nuklir adalah upaya untuk membatasi serta mengontrol aktivitas senjata nuklir milik Israel.














C.     KESIMPULAN






















D.    DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar