STUDI
KASUS KEBIJAKAN NUKLIR GLOBAL
PRISKA
SEPTIANISA 151120023
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
2015
A. PENDAHULUAN
Teknologi pesenjataan selalu mengalami perkembangan
yang sangat cepat, dan sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang berindustri
maju untuk memperkuat pengaruh di dunia internasional. Permasalahan yang di
hadapi oleh negara-negara di dunia ini bukan hanya terpaku pada masalah
keamanan dan pertahanan negara saja, namun terdapat satu masalah penting yang
sedang dihadapi dan juga merupakan satu masalah yang menentukan berlangsungnya
kehidupan suatu negara.
Dunia tidak akan lupa pada peristiwa bom atom
Hiroshima dan Nagasaki yang telah nerpengaruh dalam sejarah peradaban umat
manusia. Dampak buruk bom atom ternyata tidak membuat negara-negara di dunia
untuk menghentikan program senjata nuklir mereka. Selain Amerika Serikat,
negara-negara seperti Cina, Perancis, Inggris, dan Rusia juga menjalankan
priogram senjata nuklir. Selain kelima negara tersebut yang juga merupakan
negara anggota permanen Dewan Keamanan PBB, ada negara-negara lain yang juga
memiliki atau diduga memiliki persenjataan nuklir seperti India, Pakistan,
Israel, dan Korea Utara.
Perang Dingin dan hubungan yang tegang secara terus-menerus membuat Amerika
dan Uni Soviet untuk melakukan penghentian ketegangan antar negara. Pada kurun
waktu tahun 1962-1982 dilakukan upaya untuk meredakan Perang Dingin dengan
mengurangi, membatasi dan memusnahkan senjata nuklir.
Perundingan serius antara kedua negara ini untuk
mengurangi persenjataan Nuklir strategis dilakukan. Upaya ini untuk meredakan
kecemasan dunia karena dampak dari persenjataan nuklir yang sangat berbahaya
sehingga mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat dunia. Perundingan ini
merupakan hal yang baik bagi banyak negara sekutu mereka untuk melakukan hal
yang sama.
Perundingan tentang kesepakatan anti senjata nuklir terus ini terus berkembang dibanyak kawasan negara. Di asia tenggara pun beberapa negara ikut turut menandatangani kesepakatan wilayah bebas nuklir yang ditandatangani di Bangkok pada Desember 1995 bertajuk Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone. Penandatanganan lain juga tejadi dibeberapa wilayah di Eropa dan Afrika sebagai bentuk realisasi dari penghentian perang dingin.
Perundingan tentang kesepakatan anti senjata nuklir terus ini terus berkembang dibanyak kawasan negara. Di asia tenggara pun beberapa negara ikut turut menandatangani kesepakatan wilayah bebas nuklir yang ditandatangani di Bangkok pada Desember 1995 bertajuk Southeast Asia Nuclear Weapons Free Zone. Penandatanganan lain juga tejadi dibeberapa wilayah di Eropa dan Afrika sebagai bentuk realisasi dari penghentian perang dingin.
B. PEMBAHASAN
Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) merupakan suatu perjanjian yang ditanda
tangani pada 1 Juli 1968 yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir.
Terdapat 189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi
2 kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan
negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). Negara-negara yang
termasuk dalam NWS adalah Perancis (masuk
tahun 1992),Republik Rakyat Tiongkok (1992), Uni Soviet (1968,
kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia), Britania Raya (1968), Amerika Serikat (1968). NPT
pada dasarnya merupakan komitmen dari kelima negara NWS dan komitmen
negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir.
Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak seluruh negara untuk
mengembangkan nuklir untuk tujuan damai. Sejak mulai berlaku pada 5 Maret 1970,
NPT yang memiliki 189 negara anggota ini dianggap telah berhasil menjadi
pelindung dari keamanan global. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu
non proliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai.
·
Non Proliferasi
Kelima
negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap
negara-negara NNWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan
konvensional yang bersekutu dengan negara NWS.
·
Perlucutan
Dalam perlucutan,
negara-negara NWS tidak diperbolehkan untuk membujuk negara-negara NNWS
mendapatkan senjata nuklir dan negara-negara NWS harus mengurangi atau
membekukan simpanan nuklir agar tercapainya tujuan bersama. Kemudian pada
Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa bulan Juni 1996 telah disepakati adanya
perjanjian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-coba Nuklir (bahasa Inggris: Comprehensive
Test Ban Treaty) yang merupakan sebuah perjanjian internasional untuk melarang semua kegiatan
peledakan nuklir dalam semua
lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.
·
Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk
kepentingan damai
Perjanjian
ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir
untuk kepentingan damai, dan karena sangat bermanfaatnya pembangkit tenaga
nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga
menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar
internasional diperbolehkan.
Dalam perkembangannya, sejak NPT diperpanjang secara tidak terbatas pada
tahun 1995, terdapat keputusan yang diberikan oleh negara-negara NWS kepada
negara-negara NNWS yang dikenal sebagai mekanisme strengthened review process
(SRP). Mekanisme ini terdapat dalam Decision 1 dari Sidang NPT Review and
Extension Conference (NPTREC) tahun 1995 dan kemudian diperkuat dengan
kesepakatan “Improving the Effectiveness of the Strengthened Review Process for
the NPT” yang merupakan hasil Sidang Revcon NPT pada tahun 2000. Sesuai dengan
ketentuan di dalam Traktat, seluruh negara pihak melakukan pertemuan Review
Conference setiap 5 tahun dengan tujuan untuk mengkaji implementasi yang
terdapat di dalam NPT sekaligus menyepakati hal-hal yang perlu dilakukan di
masa mendatang untuk memperkuat NPT.
Perkembangan positif terlihat pada PrepCom Ketiga NPT Review Conference yang
dilaksanakan bulan Mei 2009 di New York yang berhasil menyepakati agenda untuk
NPT Review Conference 2010. Selanjutnya, dalam sidang UNDC pada tahun 2009
walaupun belum dihasilkan laporan substantif, namun dirasakan adanya perubahan
arah dalam pembahasan yang antara lain dipengaruhi oleh joint statement
Presiden Obama dan Medvedev “to achieving a nuclear free world” pada awal April
2009. Dibandingkan pada tahun sebelumnya, pembahasan di dalam sidang mengalami
kemajuan karena setiap delegasi mulai tergerak untuk membahas substansi,
khususnya dalam isu nuklir. Pada tahun 2010, berbagai perubahan yang
terjadi sejak tahun 2009 di atas telah memberikan pengaruh positif pada
diplomasi multilateral di bidang perlucutan senjata. Seluruh delegasi telah
berhasil menyepakati Final Document terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan
dalam memperkuat rezim non proliferasi dan perlucutan senjata nuklir di bawah
NPT. Hal ini sangat berbeda dengan situasi yang terjadi pada Review Conference
NPT tahun 2005, di mana para Delegasi tidak berhasil mencapai kesepakatan
substantif apapun.
Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota
Traktat Non Proliferasi Nuklir (NPT) di konferensi tahun 2010 menyepakati
sidang khusus mengenai kawasan Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir pada
bulan Desember 2012 di Helsinki, Finlandia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa
ide bahwa di kawasan Timur Tengah bebas dari senjata nuklir adalah kesepakatan
negara-negara dengan sebuah konvensi yang sepakat untuk mencegah produksi atau
penyebaran senjata nuklir. Kawasan Timur Tengah menjadi agenda utama yang akan
dibahas di konferensi Helsinki serta mencakup wilayah Libya di Barat hingga
Iran yang berada di Timur, dari Suriah di Utara hingga Yaman di Selatan. Selain
itu, seluruh anggota Liga Arab serta Rezim Zionis Israel tercakup dalam kawasan
Timur Tengah.
Sebelum Konferensi Pengkajian Ulang Traktat
Non-Proliferasi Nuklir (NPT) di tahun 1995 sebuah resolusi disahkan PBB
menuntut negara-negara anggota NPT dan pemilik senjata nuklir untuk
meningkatkan kerjasamanya guna menciptakan Timur Tengah yang bebas dari senjata
nuklir. Meski demikian Rezim Zionis Israel yang sejak lama memiliki lebih dari
200 hulu ledak nuklir menjadi kawasan terbesar penimbunan senjata nuklir ini di
kawasan Timur Tengah. Tel Aviv pun tidak bersedia bergabung dengan NPT dan
menolak pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Oleh karena itu,
salah satu tujuan utama negara kawasan menggelar konferensi Timur Tengah bebas
dari senjata nuklir adalah upaya untuk membatasi serta mengontrol aktivitas
senjata nuklir milik Israel.
C.
KESIMPULAN
D.
DAFTAR PUSTAKA